JAKARTA, vozpublica.id - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Majelis hakim menyatakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, membayar uang pengganti Rp14,1 miliar serta 30 ribu dolar AS dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.
Editor: Yudistiro Pranoto