back to homeBack
Catat, Mulai 13 November 2021 Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Kena Tilang Rp500.000 - Bagian 1
1/4
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali menggelar razia uji emisi gas
Catat, Mulai 13 November 2021 Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Kena Tilang Rp500.000 - Bagian 2
2/4
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali menggelar razia uji emisi gas
Catat, Mulai 13 November 2021 Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Kena Tilang Rp500.000 - Bagian 3
3/4
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali menggelar razia uji emisi gas
Catat, Mulai 13 November 2021 Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Kena Tilang Rp500.000 - Bagian 4
4/4
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali menggelar razia uji emisi gas
  • Catat, Mulai 13 November 2021 Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Kena Tilang Rp500.000 - Bagian 1
  • Catat, Mulai 13 November 2021 Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Kena Tilang Rp500.000 - Bagian 2
  • Catat, Mulai 13 November 2021 Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Kena Tilang Rp500.000 - Bagian 3
  • Catat, Mulai 13 November 2021 Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Kena Tilang Rp500.000 - Bagian 4
iNews.id