JAKARTA, vozpublica.id - Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari menuturkan, pada formula kenaikan upah untuk tahun 2024 dan berikutnya ditambah satu variabel yaitu indeks tertentu. Hal tersebut nantinya akan menjadi titik keseimbangan untuk besaran kenaikan upah pekerja.
Bertujuan agar upah tidak naik terlalu tinggi dapat memberatkan pengusaha dan juga tidak terlalu rendah yang dapat merugikan kaum buruh. “Jadi indeks tertentu ini menjadi perdebatan dari teman-teman pekerja, kalau dari masukan teman teman pekerja, pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi, misal pertumbuhan ekonomi 5 persen kemudian inflasi 5 persen, maka muncul angka 10 persen. Tapi ketika ada indeks tertentu, dia akan menjadi konstanta yang menyeimbangkan,” ujar Dita dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (15/11/2023).
Dita menambahkan, indeks tertentu ini merupakan perwakilan dari kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Mengingat, pertumbuhan ekonomi disuatu daerah tidak hanya dikontribusikan dari para pekerja saja, namun ada faktor lain seperti belanja pemerintah, investasi, dan lainnya.
Editor: made prisni