JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai menerbitkan imbauan mengenai penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Apalagi penyebaran PMK yang tidak terbendung disinyalir dapat merugikan peternak hingga ratusan miliar.
Kasus PMK hewan sudah ditemukan di beberapa daerah di Indonesia seperti Jawa Barat dan Jawa Timur. Oleh sebabnya pencegahan masuknya penyakit itu perlu digencarkan.
“Kerugian ekonomi dapat mencapai Rp263 miliar per tahun dari kerugian akibat kematian ternak milik masyarakat,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Bekasi (DKPPP) Kota Bekasi, Herbert SW Panjaitan, Rabu (18/5/2022).
Herbert menilai penyebaran PMK hewan yang tak terbendung sewaktu-waktu dapat mencapai morbiditas 90-100 persen. Oleh sebabnya kematian hewan ternak itu bisa menimbulkan kerugian dari masyarakat.
Editor: Reza Fajri