back to homeBack
Infografis Aturan Baru Jemaah Haji, Barang Kiriman Maksimal Rp24,5 Juta Bebas Bea Masuk
1/1
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengumumkan aturan baru terkait barang kiriman jemaah haji.
iNews.id