JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP).
Baca juga: Infografis Libur Awal Puasa 2025 Anak Sekolah
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa berdasarkan PMK 10/2025, terdapat kriteria khusus bagi karyawan atau pegawai di industri tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas ini.
Baca juga: Infografis Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2025
Pembebasan PPh 21 DTP diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per hari. Selain itu, pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.
Editor: Uci Alrasyid