BERLIN, vozpublica.id – Jerman resmi masuk dalam daftar negara yang melegalkan ganja pada Jumat, 23 Februari 2024. Keputusan ini setelah Bundestag (Parlemen Jerman) menyetujui undang-undang yang memperbolehkan individu dan kelompok sukarela untuk menanam dan menyimpan tanaman bernama ilmiah Cannabis sativa dalam jumlah yang terbatas.
Koalisi tiga partai yang berkuasa di bawah Kanselir Olaf Scholz telah menyetujui undang-undang yang melegalkan penanaman hingga tiga tanaman ganja untuk konsumsi pribadi.
Selain itu, kebijakan baru tersebut juga memperbolehkan kepemilikan hingga 25 gram ganja.
Editor: Johan Jaelani