JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Keuangan telah mengkonfirmasi bahwa pembayaran kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 akan dilaksanakan pada bulan Maret.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, menyatakan bahwa pemberitahuan tersebut telah diterima dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan setelah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya sudah cek di temen-temen (Ditjen) Perbendaharaan, kami mendapat informasi bahwa di bulan Maret (2024) nanti insya Allah gajinya sudah berdasarkan gaji yang baru (kenaikan gaji 8 persen), yang sudah ditetapkan Bapak Presiden, dengan demikian rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di Maret nanti," ucap Isa dalam konferensi pers APBNKITA Edisi Februari 2024, Kamis (22/2/2024).
Editor: Johan Jaelani