TOKYO, vozpublica.id – Parlemen Jepang menyetujui rancangan undang-undang yang melegalkan obat-obatan berbahan dasar ganja. Akan tetapi, lembaga legislatif negeri sakura pada saat yang sama juga mengkriminalisasi penggunaan langsung ganja sebagai obat.
Kantor berita Jepang, Kyodo, pada Rabu (6/12/2023) melaporkan, saat ini penggunaan obat-obatan yang berasal dari ganja di Jepang hanya diperbolehkan sebagai bagian dari uji klinis. Namun beberapa pasien telah lama meminta izin untuk menggunakan obat-obatan tersebut pada penyakit serius seperti epilepsi.
Sehubungan dengan itu, undang-undang baru itu akan menetapkan ganja dan bahan kimia dalam komposisinya, tetrahydrocannabinol, sebagai narkotika, namun tunduk pada regulasi. UU baru ini juga akan menutup celah dalam Undang-Undang Pengendalian Ganja di Jepang Tahun 1948, yang melarang kepemilikan, perdagangan, dan budidaya tanaman bernama latin Cannabis sativa itu secara tidak sah, namun tidak melarang penggunaannya.
Editor: made prisni