JAKARTA, vozpublica.id - 26 Provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Beberapa daerah yang menetapkan UMP 200 di antaranya DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan beberapa daerah lainnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah memastikan penetapan upah minimum dihitung berdasarkan aturan baru turunan UU Cipta Kerja, tepatnya PP 36 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, upah minimum hanya ditentukan berdasarkan wilayah yaitu upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten atau kota (UMP/UMK).
Editor: Aditya Pratama