JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah telah mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Terdapat 15 daerah dengan kenaikan tertinggi.
Formula penghitungan upah minimun tahun 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Beberapa variabel yang dihitung dalam menentukan besaran kenaikan upah minimum diantara pertumbuhan ekonomi, inlfasi, dan indeks tertentu yang diwakili dengan alpha 0,1 - 0,3.
Beberapa provinsi yang telah mengumumkan besaran kenaikan upah tercatat ada yang sampai 7,5 persen. Tim vozpublica.id pun merangkumnya 15 provinsi dengan kenaikan upah minimun tertinggi tahun 2024:
Editor: Johan Jaelani