JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat Rp70,5 triliun karena menerima berkas pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Penggugat menyebut KPU melakukan tindakan yang melanggar hukum dalam proses penerimaan berkas tersebut.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berikut fakta-fakta gugatan yang tersebut.
1. KPU diduga melakukan perbuatan melawan hukum
2. Penggugat merasa batas usia capres-cawapres masih menggunakan aturan lama
3. Penggugat meminta PN Jakpus segera menentukan putusan pendahuluan
4. KPU menunggu bahan gugatan sebelum meresponsnya
Editor: Johan Jaelani