JAKARTA, vozpublica.id -Terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo Galumbang Menak Simanjuntak dituntut 15 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” kata JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Galumbang didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: made prisni