JAKARTA, vozpublica.id - Cara cek Pinjol (pinjaman online) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) penting dilakukan. Itu supaya Anda tidak tertipu atau terjerat utang dengan bunga selangit.
Setiap penyelenggara pinjol atau financial technology (fintech) lending di Indonesia wajib terdaftar di OJK. Ini untuk memastikan legalitas penyedia pinjaman agar tidak terjebak pinjol ilegal.
Ada 3 cara cek pinjol legal yang terdaftar di OJK. Pertama, cek melalui website OJK di www.ojk.go.id. Kedua, WhatsApp OJK di 081-157-157-157. Ketiga, telepon ke 157 atau email [email protected].
Editor: Jujuk Ernawati