JAKARTA, vozpublica.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kebijakan yang mengharuskan semua kendaraan bermotor di Indonesia untuk memiliki asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL). Mulai Januari 2025, semua kendaraan tersebut diwajibkan memiliki asuransi tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa ada perubahan dalam sifat asuransi ini, yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.
Ia menjelaskan bahwa TPL adalah produk asuransi yang memberikan kompensasi kepada pihak ketiga atas kerugian yang langsung disebabkan oleh kendaraan yang diasuransikan, sebagai dampak dari risiko yang dijamin dalam polis tersebut.
Editor: Johan Jaelani