JAKARTA, vozpublica.id - Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaidi Abdillah menjelaskan tunggakan pada pinjaman online bisa mempersulit masyarakat mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Berikut penjelasannya.
Baca juga: Infografis Prabowo bakal Buka 100 Sekolah Rakyat Berasrama
Junaidi menjelaskan, tunggakan pinjol sekecil apa pun akan menjadi catatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Alhasil, riwayat kredit akan tercatat dalam SLIK OJK.
Baca juga: Infografis Ironi Tenaga Kerja di Indonesia, Ijazah Ditahan Perusahaan Nakal
Meski, pinjamannya rerata relatif kecil, kata Junaidi, catatan pinjol memiliki dampak besar terhadap akses kepemilikan rumah masyarakat khususnya MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).
Editor: Maspuq Muin