Kecewa Tes DNA Negatif, Lisa Mariana Lanjutkan Gugatan ke Ridwan Kamil

BANDUNG, vozpublica.id – Drama hukum antara selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) kian memanas. Kecewa hasil tes DNA tidak ada kecocokan, gugatan perdata senilai Rp16,6 miliar yang diajukan Lisa berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Bareskrim Polri sebelumnya telah mengumumkan DNA Lisa Mariana, Ridwan Kamil, dan anak berinisial CA tidak identik. Namun, hasil tersebut rupanya tidak menyurutkan langkah Lisa terus memperjuangkan gugatannya.
Juru Bicara PN Bandung, Dalyusra, menegaskan perkara ini masih berproses. “Gugatan Lisa itu kan terkait tes DNA dan hak anak. Hasil tes DNA dari Bareskrim itu nanti akan kami lihat pula untuk kelanjutan persidangan ini,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Kasus ini teregistrasi dengan nomor perkara 184 Pdt/2025/PN.Bdg, dengan sidang perdana yang telah digelar pada 26 Mei 2025. Dalam gugatannya, Lisa menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp6,6 miliar dan materiil senilai Rp10 miliar.
Tak berhenti di situ, Lisa juga meminta agar aset rumah Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, disita oleh pengadilan jika Emil gagal memenuhi putusan.