Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Berhentikan 2 Pengurus karena Terlibat Organisasi Terafiliasi Israel
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Mencukur Alis Menurut Islam, Begini Penjelasannya

Selasa, 16 Maret 2021 - 22:39:00 WIB
Hukum Mencukur Alis Menurut Islam, Begini Penjelasannya
Islam melarang mencukur atau mentato alis. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Hukum mencukur alis bagi perempuan maupun laki-laki menurut para ulama tidak boleh. Namun praktik mencukur alis terutama di kalangan perempuan kini marak karena ingin tampil cantik dan menarik.

Mereka pun merias wajah termasuk mencukur alis dan menggantinya dengan alis buatan agar penampilannya terlihat lebih indah. 

Lantas bagaimana hukum mencukur alis dalam pandangan Islam? Dikutip dari laman halalmui, Wakil Ketua Komisi Fatwa Dr Maulana mengatakan, sebagian ulama yang berpendapat, mencukur alis bila tanpa kepentingan yang dibenarkan oleh syariah, maka perbuatan itu dianggap sama dengan mengubah ciptaan Allah. Hal ini tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.

"Kepentingan yang dibolehkan dalam syariah, misalnya untuk pengobatan. Yakni kalau ada penyakit seperti tumor di bagian alis, lalu untuk mengobatinya, alis tersebut harus dicukur habis. Maka itu termasuk Lil-hajat, ada kebutuhan untuk pengobatan. Namun kalau tidak ada kebutuhan semacam itu, melainkan hanya merasa tidak puas dengan penampilan waja karena bentuk alisnya dianggap kurang sesuai dengan selera, maka hal itu bisa dikatakan sebagai perbuatan kurang bersyukur dengan karunia Allah yang Maha Mengetahui dan Maha Sempurna," katanya. 

Dengan pemahaman ini, menurut para ulama, mencukur alis, bila tanpa kepentingan yang dibenarkan syariah, hukumnya terlarang. Kalau diganti dengan tato yang bersifat permanen, jelas menjadi haram. 

Sebab pembuatan tato dilakukan dengan melukai diri sendiri. Yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum ke bagian tubuh yang akan dibuat alis, lalu dimasukkan tinta. Praktik itu tentu sangat beresiko terhadap kesehatan tubuh. 

"Allah telah melarang kita melalukan perbuatan yang akan mencelakakan diri sendiri," ucapnya. 

Terlebih lagi bila melihat dari segi biaya yang harus dikeluarkan. Bagi orang yang beriman, mengeluarkan dana, rezeki amanah Allah, untuk hal yang tidak bermanfaat dari sisi ibadah, merupakan perbuatan mubadzir yang terlarang.

Allah berfirman:

وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا
اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِ ۗوَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا

Artinya: Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan: dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya.” (QS. Al Isra: 26-27).

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut