Ijtima Ulama Fatwa MUI Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri

BANGKA, vozpublica.id - Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia menghasilkan sejumlah masalah strategis yang diharapkan mewujudkan kemaslahatan bangsa, di antaranya komitmen Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri. Ijtima tersebut digelar di Pesantren Bahrul Ulum Sungailiat, Bangka Belitung, pada 28-31 Mei 2024.
Ketua SC sekaligus Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menuturkan, Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI menjadi momentum yang sangat strategis, untuk secara moral, mengembalikan martabat bangsa Indonesia dengan mencintai produk dalam negeri sendiri dari hilir, proses, dan hulunya bahkan mampu bersaing dalam pasar global demi kesejahteraan bangsa Indonesia seluruhnya.
"Berdasarkan pandangan tersebut, peserta Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI VIII merekomendasikan, mendesak negara dengan menggunakan instrumen yang berlaku, segera membangun dan mengembangkan kemandirian ekonomi nasional dengan cara menggunakan produk-produk nasional yang menggunakan bahan baku dalam negeri, saham perusahaan tidak dimiliki oleh asing secara mayoritas, dan menggunakan tenaga kerja nasional," ujar Asrorun dalam keterangannya dikutip, Sabtu (1/6/2024).
Sebagai informasi, Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi ke-Islaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.
Acara ini dibuka oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Selain itu, hadir memberikan materi pengayaan terkait tema pembahasan Ijtima antara lain Ketua BAZNAS Noor Ahmad, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Dirjen Pengelolaan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama RI Hilman Latief, Staf Ahli Menteri Luar Negeri RI Bidang Hubungan Antar Lembaga Muhsin Syihab, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla serta Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid.
Editor: Aditya Pratama