Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Bimbim Sebut Royalti Bukan Prioritas Slank: Uang Kecil
Advertisement . Scroll to see content

Bagus NTRL Sentil Musik di Acara Nikahan Kena Royalti: Gratissss! 

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:55:00 WIB
Bagus NTRL Sentil Musik di Acara Nikahan Kena Royalti: Gratissss! 
Bagus Dhanar Dhana atau yang akrab disapa Bagus NTRL, turut menanggapi aturan pembayaran royalti musik di acara pernikahan yang tengah disoroti publik. (Foto: Instagram Bagus NTRL)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Vokalis grup band rock NTRL, Bagus Dhanar Dhana atau yang akrab disapa Bagus NTRL, turut menanggapi aturan pembayaran royalti musik di acara pernikahan yang tengah disoroti publik. Lewat gaya khasnya, Bagus mengkritisi kebijakan itu lewat lagu yang diciptakan secara spontan. 

Adapun liriknya lagu yang dilantunkan Bagus saat mengkritisi kebijakan itu yakni "Royalti, Royalti, Mane Royalti Gue? Gini-Gini Aje, Gini-Gini Aje, Gini-Gini Aje". 

Dalam keterangannya, pelantun Garuda Didadaku ini menyarankan para musisi untuk membawakan lagu ciptaannya itu diberbagai acara. Ya, tentunya Bagus tak sampai hati untuk menuntut royalti dari karyanya yang satu ini.

"Silahkan bawakan lagu ini di acara kawinan, sunatan, perceraian, dan lain-lain tanpa dikenakan royalti. Gratissss!," tulis Bagus NTRL dikutip Rabu (13/8/2025).

Sebelumnya, kewajiban membayar royalti musik di acara pernikahan dijelaskan oleh Head of Corporate Communications & Mambership Wahana Musik Indonesia (WAMI). Dia mengatakan tarif pembayaran royalti lagu dari acara pernikahan sebesar 2 persen.  

"Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," kata Robert saat dikonfirmasi awak media. 

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut