Viral Musik di Acara Pernikahan Kena Royalti 2%, Ini Faktanya!

JAKARTA, vozpublica.id - Ramai di media sosial pernyataan Wahana Musik Indonesia (WAMI) soal musik di acara pernikahan kena royalti 2 persen. Benarkah demikian?
Menurut Head of Corporate Communications & Membership WAMI, Robert Mulyarahardja, benar bahwa tarif pembayaran royalti lagu di acara pernikahan dikenakan sebesar dua persen.
"Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," kata Robert saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).
Robert menjelaskan tarif royalti itu dihitung dari total produksi acara tersebut di antaranya penyewaan sound system, alat musik, hingga bayaran musisi itu sendiri.
"Untuk musik live yang tidak menjual tiket (seperti acara pernikahan), tarifnya 2 persen dari biaya produksi musik (sewa sound system, backline, fee penampil, dan lain-lain)," jelasnya.