Karya Film Bisa Digunakan untuk Kebutuhan Finansial, Begini Penjelasannya

JAKARTA, vozpublica.id - Kabar gembira bagi insan perfilman Tanah Air. Sebab, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022, turut membawa angin segar untuk industri kreatif, termasuk perfilman.
Dalam PP itu, disebutkan bahwa produk kekayaan intelektual bisa dijadikan jaminan utama untuk mendapatkan pembiayaan ke lembaga keuangan, baik ke bank maupun non-bank.
Ketua Asosiasi Produser Film Indonesia, Edwin Nazir mengatakan, PP tersebut sangat progresif. Menurut dia, angin segar dari pemerintah bisa membuka kesempatan baru bagi pelaku industri kreatif, salah satunya film.
Para pembuat film, dapat menggunakan IP alias kekayaaan intelektualnya untuk kebutuhan finansial. “PP 24 Tahun 2022 ini sangat progresif, artinya membuka kesempatan baru bagi teman-teman IP creator bisa menggunakan IP-nya untuk kebutuhan yang berhubungan dengan institusi finansial ya. Jadi ini satu hal yang positif dan progresif,” kata Edwin Nazir, dalam wawancara pada Rabu (15/2/2023).
Menurut dia, meski belum banyak pelaku industri kreatif yang belum mengetahui tentang PP ini, sosialisasi terkait penerapannya pun harus segera didiskusikan secara masif. Apalagi, masih banyak para pelaku industri kreatif yang masih awam dengan istilah IP.