Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Larangan Menteri-Wamen Rangkap Jabatan Diatur di RUU BUMN, Diberi Waktu 2 Tahun untuk Mundur
Advertisement . Scroll to see content

30 MENIT MERAH PUTIH: Menteri Hukum Beberkan Kriteria 44.000 Napi Penerima Amnesti

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:35:00 WIB
30 MENIT MERAH PUTIH: Menteri Hukum Beberkan Kriteria 44.000 Napi Penerima Amnesti
Pemerintah Indonesia masih mematangkan rencana pemberian amnesti terhadap 44.000 narapidana (vozpublica TV)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah Indonesia masih mematangkan rencana pemberian amnesti terhadap 44.000 narapidana. Amnesti diberikan kepada sejumlah napi, mulai dari terpidana penyalahgunaan narkoba, aktivis, termasuk penghina kepala negara.

Narapidana kasus korupsi tidak termasuk dalam 44.000 napi yang akan dibebaskan.

Menteri Hukum Supratman Andi Atgas menjelaskan ada empat kriteria napi yang akan diusulkan mendapat amnesti kepada presiden. Namun saat ini masih dalam tahap asesmen di Kementerian Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan.

"Saya pastikan dalam proses kali ini tidak ada satu pun yang diusulkan, berasal dari mereka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi," ujarnya.

Berbagai alasan dijadikan sebagai dasar pembebasan napi, mulai dari penyakit menular sampai anggapan salah tempat bagi napi kasus narkoba.

Namun alasan yang tampaknya lebih tepat di balik pemberian amnesti ini adalah kapasitas lembaga pemasyarakatan yang sudah tak bisa menampung napi lagi.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut