Polisi Bongkar Sindikat Oli Palsu di Jakbar, Tangkap 4 Orang

JAKARTA, vozpublica.id - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) berhasil membongkar sindikat pemalsuan oli kendaraan yang telah beroperasi secara ilegal selama lima tahun. Penggerebekan dilakukan di salah satu rumah produksi di kawasan Kembangan, Jakbar.
Sebanyak empat tersangka ditangkap di lokasi kejadian saat penggerebekan. Selain itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan kegiatan pemalsuan oli seperti oli bekas yang telah diolah, label merek palsu, serta mesin pembuat botol plastik yang digunakan untuk mengemas ulang produk seolah-olah asli.
Kapolres Metro Jakbar, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, menyebut sindikat tersebut telah meraup keuntungan lebih dari Rp3 miliar. Mereka memproduksi oli palsu dengan mencampurkan oli bekas dan parafin, yang diracik secara autodidak berdasarkan informasi dari internet.
Produk hasil racikan itu kemudian dikemas ulang menggunakan botol dan label menyerupai produk resmi.
"Oli mobil dengan bahan oli bekas, dicampur dengan cairan parafin kemudian dimasukkan ke dalam wadah kemasan oli," ujar Twedi dikutip dari tayangan vozpublica Malam, Sabtu (26/7/2025).
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan panjang dari Unit Kriminal Khusus Polres Jakbar yang menelusuri jejak distribusi oli palsu yang beredar di sejumlah bengkel dan toko onderdil kendaraan. Menurut Twedi, sindikat ini sudah cukup lama beroperasi dan memanfaatkan celah distribusi pasar gelap yang sulit dideteksi oleh konsumen awam.