Pemerintah Tegaskan Pertukaran Data dengan AS Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Terkait hal ini, pemerintah menekankan bahwa pertukaran data pribadi hanya bisa dilakukan jika mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pasal 56 ayat 1 UU PDP menyatakan bahwa pengendali data dapat mentransfer data pribadi ke luar negeri dengan syarat penerima memiliki tingkat perlindungan yang setara atau lebih tinggi dari standar yang berlaku di Indonesia. Di samping itu, pengendali juga wajib menjamin perlindungan data yang memadai dan bersifat mengikat secara hukum.
Poin paling penting dalam regulasi ini adalah keharusan memperoleh persetujuan eksplisit dari subjek data pribadi sebelum dilakukan proses transfer. Hal ini untuk memastikan hak-hak individu tetap dilindungi di tengah arus digitalisasi dan kerja sama global.
Dengan penegasan ini, pemerintah ingin menepis kekhawatiran publik bahwa data pribadi akan diperjualbelikan atau disalahgunakan dalam kerja sama dengan negara lain.
Editor: Komaruddin Bagja