Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buruh Siap Gelar Demo Serentak di 38 Provinsi, Tolak Kesepakatan Tarif Trump 19 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Tegaskan Pertukaran Data dengan AS Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:09:00 WIB
Pemerintah Tegaskan Pertukaran Data dengan AS Bukan untuk Kepentingan Pribadi
Pemerintah Tegaskan Pertukaran Data dengan AS Bukan untuk Kepentingan Pribadi
Advertisement . Scroll to see content

Terkait hal ini, pemerintah menekankan bahwa pertukaran data pribadi hanya bisa dilakukan jika mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pasal 56 ayat 1 UU PDP menyatakan bahwa pengendali data dapat mentransfer data pribadi ke luar negeri dengan syarat penerima memiliki tingkat perlindungan yang setara atau lebih tinggi dari standar yang berlaku di Indonesia. Di samping itu, pengendali juga wajib menjamin perlindungan data yang memadai dan bersifat mengikat secara hukum.

Poin paling penting dalam regulasi ini adalah keharusan memperoleh persetujuan eksplisit dari subjek data pribadi sebelum dilakukan proses transfer. Hal ini untuk memastikan hak-hak individu tetap dilindungi di tengah arus digitalisasi dan kerja sama global.

Dengan penegasan ini, pemerintah ingin menepis kekhawatiran publik bahwa data pribadi akan diperjualbelikan atau disalahgunakan dalam kerja sama dengan negara lain.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut