Pemerintah Tegaskan Pertukaran Data dengan AS Bukan untuk Kepentingan Pribadi

JAKARTA, vozpublica.id - Poin pertukaran data pribadi dalam kesepakatan kerja sama antara Indonesia dan Amerika Serikat terus menjadi sorotan publik. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pertukaran data yang disepakati tidak menyangkut data pribadi warga, melainkan data komersial yang tetap mengikuti proto kol hukum yang berlaku.
Kesepakatan ini merupakan hasil dari negosiasi panjang antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Dalam dokumen resmi yang dirilis di situs Gedung Putih (White House), disebutkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian mengenai mekanisme transfer data lintas batas ke AS.
Menanggapi isu yang berkembang, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kerja sama pertukaran data dilakukan sesuai regulasi Indonesia. Ia menyebut, protokol hukum yang digunakan merujuk pada standar yang berlaku di proyek serupa, seperti di Nongsa Digital Park.
“Tidak ada pertukaran data secara pemerintah ke pemerintah. Yang terjadi adalah perusahaan-perusahaan yang memperoleh data dengan persetujuan dari masing-masing individu,” ujar Airlangga.
Ia juga menjelaskan bahwa ketika seseorang mengakses layanan digital dari perusahaan asing, maka data yang diberikan adalah berdasarkan persetujuan pengguna secara sukarela, bukan diserahkan langsung oleh pemerintah Indonesia.
Walau kesepakatan dasar sudah tercapai, proses negosiasi antara kedua negara masih berlangsung. Pemerintah Indonesia mencatat saat ini sudah ada 12 perusahaan yang membangun pusat data (data center) di dalam negeri.