Oknum Polwan di Lombok Barat Bunuh Suami Brigadir Esco Ditetapkan Tersangka

LOMBOK BARAT, vozpublica.id – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Briptu Rizka Sintiani, oknum polwan Polres Lombok Barat sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco Vasca Reli.
Penetapan tersangka usai dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Rizka kini telah ditahan di Mapolda NTB untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan adanya cukup bukti. Saat ini penyidikan masih berjalan untuk mendalami motif dan kronologi secara detail,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, Senin (22/9/2025).
Sebelumnya, warga Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, digegerkan dengan penemuan jasad Brigadir Esco pada Minggu siang (14/9/2025). Tubuh korban ditemukan dengan kondisi leher terikat tali di kebun belakang rumahnya.
Jenazah pertama kali ditemukan seorang warga yang sedang mencari ayam. Ia kaget melihat tubuh korban tergantung di batang pohon lalu melapor ke kepala dusun dan kepolisian setempat. Dari olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kunci sepeda motor, sepasang sandal jepit putih, dan sebuah ponsel.