Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mardiono dan Agus Suparmanto Saling Klaim Jadi Ketum PPP, Ini Langkah Menkum
Advertisement . Scroll to see content

Menkum soal Bekukan Ormas Meresahkan: Tunggu Keputusan Kemendagri

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:10:00 WIB
Menkum soal Bekukan Ormas Meresahkan: Tunggu Keputusan Kemendagri
Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Kemendagri terkait pembekuan badan hukum ormas meresahkan. (Foto: vozpublica)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembekuan badan hukum organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan. 

Supratman menyebut, kewenangan pengawasan terhadap ormas merupakan wewenang dari Kemendagri.

"Kalau nanti ada keputusan pemerintah, termasuk dari Kemendagri yang melibatkan Kementerian-Kementerian yang lain, karena sesuai... Saya rasa arahan Presiden sudah jelas ya, bahwa badan hukumnya dibekukan. Nah itu pasti disampaikan ke kami," ujar Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Dia menambahkan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum yang akan membekukan badan hukum ormas yang dianggap meresahkan.

"Tapi sampai saat ini kita menunggu dari Kementerian Dalam Negeri," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan menuturkan, pemerintah telah membentuk Satgas untuk menangani Premanisme dan Ormas meresahkan. Dia menegaskan, pemerintah tak akan memberikan toleransi terhadap ormas yang bertindak di luar hukum.

Budi memastikan pemerintah akan membuka ruang pengaduan masyarakat berkaitan dengan hal ini. Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini pun meminta masyarakat tak ragu jika menemukan aktivitas mencurigakan seperti pemerasan, pungutan liar atau intimidasi dari perorangan atau mengatasnamakan ormas tertentu.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut