Helena Lim Crazy Rich PIK Divonis 5 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp900 Juta

JAKARTA, vozpublica.id - Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat atas perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Helena untuk membayar uang pengganti Rp900 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh membacakan vonis, Senin (30/12/2024).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun terhadap Helena Lim.
JPU menilai, Helena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.