Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vonis Kasus Timah Ditunda gegara Terdakwa Fandy Lingga Sakit
Advertisement . Scroll to see content

Helena Lim Crazy Rich PIK Divonis 5 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp900 Juta

Senin, 30 Desember 2024 - 17:30:00 WIB
Helena Lim Crazy Rich PIK Divonis 5 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp900 Juta
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Foto: vozpublica TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat atas perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Helena untuk membayar uang pengganti Rp900 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh membacakan vonis, Senin (30/12/2024).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun terhadap Helena Lim.

JPU menilai, Helena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut