Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Promo SPayLater Bayar QRIS bersama Lyodra: Cicilan 0 Persen!
Advertisement . Scroll to see content

Transaksi QRIS bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasan BI

Jumat, 27 Desember 2024 - 14:31:00 WIB
Transaksi QRIS bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasan BI
ilustrasi penjelasan BI terkait penggunaan QRIS bakal kena PPN 12 persen
Advertisement . Scroll to see content

Adapun, PPN hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk Merchant Discount Rate (MDR). PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini.

Sementara itu, Bank Indonesia telah memberlakukan MDR QRIS 0 persen sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI). Oleh karena itu, PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0 atau gratis (nol rupiah).

“Dengan kebijakan ini, pelaku Usaha Mikro tidak mendapat tambahan beban dan Sobat bisa tetap #BeriMakna pakai QRIS,” bunyi keterangan tersebut.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut