Transaksi QRIS bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasan BI
Jumat, 27 Desember 2024 - 14:31:00 WIB

Adapun, PPN hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk Merchant Discount Rate (MDR). PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini.
Sementara itu, Bank Indonesia telah memberlakukan MDR QRIS 0 persen sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI). Oleh karena itu, PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0 atau gratis (nol rupiah).
“Dengan kebijakan ini, pelaku Usaha Mikro tidak mendapat tambahan beban dan Sobat bisa tetap #BeriMakna pakai QRIS,” bunyi keterangan tersebut.
Editor: Puti Aini Yasmin