Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Promo SPayLater Bayar QRIS bersama Lyodra: Cicilan 0 Persen!
Advertisement . Scroll to see content

Transaksi QRIS bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasan BI

Jumat, 27 Desember 2024 - 14:31:00 WIB
Transaksi QRIS bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasan BI
ilustrasi penjelasan BI terkait penggunaan QRIS bakal kena PPN 12 persen
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah akan menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai tahun depan. Salah satu, jenis transaksi yang digadang-gadang kena adalah penggunaan QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard.

Merespons hal ini, Bank Indonesia (BI) melalui akun Instagram resminya menjelaskan pada dasarnya PPN memang diterapkan untuk segala jenis pembayaran, baik tunai, maupun non-tunai berupa QRIS. Sehingga, PPN 12 persen bukan berkaitan dengan jenis metode pembayarannya.

“Tarif baru ini berlaku sama untuk semua jenis transaksi, baik tunai maupun non-tunai. Jadi, PPN yg dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/jasa yang dibeli dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran non-tunai lainnya,” tulis keterangan tersebut dikutip vozpublica.id, Jumat (27/12/2024).

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut