Penyesuaian Tarif PPN 12 Persen Utamakan Keadilan dan Keberpihakan kepada Masyarakat

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah Indonesia memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Kenaikan pajak dari 11 persen menjadi 12 persen sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 2022 lalu. Kenaikan PPN dirancang dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.
Pajak menjadi instrumen penting bagi pembangunan, meningkatkan penerimaan negara, hingga mendukung stabilitas ekonomi nasional. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyatakan, pemungutan pajak ini dilakukan dengan mengutamakan prinsip keadilan, keberpihakan, dan gotong royong. Penerapan kebijakan PPN 12 persen bersifat selektif untuk kesejahteraan masyarakat dan perekonomian.
“Kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang. Sedangkan kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Disinilah prinsip negara hadir,” tutur Yon Arsal seperti disiarkan program vozpublica Sore, Kamis (19/12/2024).
Sebagai informasi, sebelum kenaikan ini, Indonesia telah mengalami perubahan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022. Peningkatan bertahap ini merupakan strategi pemerintah untuk mengurangi defisit anggaran dan memperkuat fundamental ekonomi nasional. Melalui UU HPP, pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
Adapun barang yang akan dikenakan PPN 12 persen, seperti ikan dan daging premium, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3.500 VA - 6.600 VA. Sedangkan barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN di antaranya barang kebutuhan pokok, barang-barang kebutuhan industri, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan lain sebagaianya.