LPS Kembali Turunkan Suku Bunga Penjaminan 25 Bps, Bank Umum Jadi 3,50 Persen

JAKARTA, vozpublica.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin (bps) ke level 3,50 persen bagi tabungan berdenominasi rupiah di bank umum. Sementara, TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum juga turun menjadi pada level 2,00 persen.
TBP bank perekonomian rakyat (BPR) juga turun 25 bps menjadi 6,00 persen. Tingkat bunga penjamin tersebut akan berlaku sejak 1 Oktober sampai dengan 31 Januari 2026.
"Maka Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan BPR serta simpanan valas di Bank Umum masing-masing sebesar 25 basis poin,” ujar Plt Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono dalam Konferensi Pers Penetapan TBP LPS di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Didik menambahkan, tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu sesuai tingkat suku bunga pasar, kinerja perbankan dan kondisi perekonomian yang signifikan.