Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perhatian! Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Kerja ke Kemnaker Mulai 2026
Advertisement . Scroll to see content

Jumlahnya Lebih Banyak, Pekerja Setengah Pengangguran Tidak Terlayani Jaminan Sosial

Minggu, 08 November 2020 - 16:06:00 WIB
Jumlahnya Lebih Banyak, Pekerja Setengah Pengangguran Tidak Terlayani Jaminan Sosial
Pekerja setengah pengangguran tidak terlayani jaminan sosial, tidak tercover BPJS, termasuk bantuan kartu prakerja. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengingatkan keberadaan pekerja setengah pengangguran dan pekerja paruh waktu. Peningkatan angka pengangguran dari 7,10 juta menjadi 9,77 juta, jumlah pekerja setengah pengangguran sejatinya jauh lebih besar.

"Pekerja setengah pengangguran tidak tercover jaminan sosial, tidak tercover BPJS, termasuk tidak tercover bantuan kartu prakerja. Menurut saya di sini akan loss banyak perhatian pemerintah ketika setengah pengangguran ini cukup besar," ujar Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad dalam video conference, Minggu (8/11/2020).

Dia menyebutkan, tingkat pengangguran terparah saat ini berasal dari dua sektor, yaitu industri pengolahan dan konstruksi.

"Kita lihat pengangguran paling parah adalah berada di industri pengolahan yang saya kira banyak terjadi perubahan besar. Kedua adalah industri konstruksi yang sempat dihentikan," kata Tauhid.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut