Catat, Perubahan Tarif Ekspor Sawit Paling Tinggi 255 Dolar AS per Ton

JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah ketentuan tarif pungutan ekspor sawit melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Dengan PMK baru itu, pungutan ekspor CPO bisa naik secara berkala dan tarif tertingginya bisa menyentuh 255 dolar Amerika Serikat (AS) per ton
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud mengatakan, penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas.
"Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk CPO dan produk turunannya ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan tanggal 3 Desember 2020 (mulai berlaku tanggal 10 Desember 2020)," kata Musdhalifah Machmud di Jakarta, Selasa (9/12/2020).
Selain itu, keberlanjutan pengembangan layanan yang dimaksud antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit dan penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel.
“Kebijakan ini juga akan terus dilakukan evaluasi setiap bulannya untuk dapat merespon kondisi ekonomi yang sangat dinamis,” ujarnya.