Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketika Gaji Guru Kalah dari Juru Parkir
Advertisement . Scroll to see content

Intip Gaji Guru PPG, Berikut Rincian Nominalnya

Jumat, 24 Januari 2025 - 17:08:00 WIB
Intip Gaji Guru PPG, Berikut Rincian Nominalnya
Gaji Guru PPG (Foto: ilustrasi Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Gaji guru PPG jadi informasi yang menarik untuk diulas. Pemerintah melalui Kementerian  Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan kesempatan bagi peluang bagi guru Indonesia, yakni program pendidikan Profesi Guru (PPG). 

PPG Prajabatan merupakan suatu program pendidikan profesi yang diluncurkan oleh pemerinta. Diharapkan nantinya program ini dapat mencetak dan melahirkan guru-guru profesional.

Adapun program PPG ini bisa diperuntukkan lulusan Sarjana pendidikan maupun non-pendidikan. Lulusan PPG nantinya akan mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik sebagai seorang guru profesional. 

Gaji Guru PPG

Meski begitu, perlu untuk dipahami bahwa menjadi peserta PPG tidak secara otomatis menjamin dirinya akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. 

Setelah menyelesaikan pendidikan PPG, nantinya peserta diharuskan untuk menjalani berbagai seleksi penerimaan CPNS sebelum diangkat menjadi PNS. 

Adapun salah satu keuntungan yang nantinya akan didapat oleh guru yang telah memiliki serdik adalah menerima gaji dan tunjangan profesi setara gaji pokok PNS. 

Menurut UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, untuk tunjangan profesi guru swasta adalah Rp1.500.000 per bulan. Nominal gaji tersebut tergantung berdasarkan kebijakan dari masing-masing pemerintah daerah. 

Berikut rincian gaji guru PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang gaji PNS: 

Golongan I 

Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut