Ini Strategi OJK untuk Cegah Praktik Saham Gorengan di Pasar Modal

JAKARTA, vozpublica.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan serangkaian strategi untuk mencegah praktik manipulasi atau saham gorengan dan perdagangan semu di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi membeberkan sejumlah langkah yang telah dilakukan antara lain, penguatan pengawasan terhadap pasar modal, termasuk dalam hal penggunaan teknologi untuk mendeteksi dan mencegah praktek-praktek manipulasi perdagangan.
“Antara lain dengan melakukan closely monitoring pada saham-saham yang baru initial public offering (IPO), serta penguatan sistem pengawasan yang telah ada dengan membangun Big Data Analysis yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan,” ujar Inarno dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).
Selain itu, OJK telah melakukan penegakan hukum baik secara pidana maupun sanksi administrasi. Dalam hal sanksi administrasi, OJK telah menetapkan kepada 49 pihak dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, sanksi administratif berupa denda, sanksi administratif berupa pembekuan izin, serta perintah tertulis.
Inarno menambahkan, OJK juga telah melakukan koordinasi pengawasan dengan Self-Regulatory Organizations (SRO) untuk melakukan pengawasan terintegrasi.
“Hal ini dilakukan untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh dari proses transaksi sampai dengan settlement terhadap aktivitas suatu saham yang diindikasikan tidak wajar,” kata Inarno.