Amazon hingga Facebook Setuju Tarif Pajak Perusahaan Global Minimal 15 Persen

LONDON, vozpublica.id - Negara-negara maju atau G7 telah menyepakati pengenaan pajak atas pendapatan perusahaan global minimal 15 persen. Sejumlah perusahaan teknologi terbesar di dunia pun mengisyaratkan persetujuan.
Pertemuan para menteri keuangan G7 di London pada Sabtu (5/6/2021) lalu sepakat membuat perusahaan-perusahaan besar membayar pajak lebih banyak di negara-negara tempat mereka berbisnis. Kesepakatan tersebut pada prinsipnya menyepakati perusahaan global membayar tarif pajak minimal 15 persen di setiap negara tempat mereka beroperasi. Perusahaan raksasa teknologi yang kemungkinan akan terkena dampak dari kesepakatan ini menyambut baik.
"Facebook telah lama menyerukan reformasi aturan pajak global dan kami menyambut baik kemajuan penting yang dibuat G7," kata Wakil Presiden Urusan Flobal di Facebook Nick Clegg, dikutip dari Business Insider, Senin (7/6/2021).
Lebih lanjut dia menuturkan, kesepakatan tersebut merupakan langkah pertama yang signifikan menuju kepastian bagi bisnis dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pajak global. Facebook, kata dia, ingin proses reformasi pajak internasional berhasil.
"Dengan menyetujui ini bisa berarti Facebook membayar lebih banyak pajak," imbuhnya.
Sementara juru bicara Amazon menyakini kesepakatan itu akan menciptakan solusi multilateral, yang akan membantu membawa stabilitas ke sistem pajak internasional.
"Kesepakatan G7 menandai langkah maju yang disambut baik dalam upaya mencapai tujuan tersebut. Kami berharap diskusi terus berlanjut dengan aliansi G20 dan kerangka inklusif yang lebih luas," katanya.