Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bank Mandiri Bukukan Laba Bersih Rp24,5 Triliun di Semester I 2025
Advertisement . Scroll to see content

8 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal, Nomor 7 Bikin Bebas Panik

Sabtu, 02 Desember 2023 - 11:49:00 WIB
8 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal, Nomor 7 Bikin Bebas Panik
Ilustrasi terlilit utang pinjol. (Foto: dok vozpublica)
Advertisement . Scroll to see content

7. Lapor OJK atau Polisi

Saat mengalami gagal bayar pinjol legal, nasabah dapat menempun jalur hukum dengan melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan polisi, jika mengalami intimidasi atau ditagih oleh debt collector secara paksa. Jadi jangan panik jika Anda dikejar-kejar debt collector saat tidak bisa bayar pinjol legal.

8. Buat Rencana Keuangan yang Lebih Baik

Belajar dari pengalaman, adalah guru terbaik. Jika Anda merasakan kesulitan membayar pinjol, maka usahakan untuk membuat perencanaan keuangan yang lebih baik, dan rem keinginan untuk menggunakan pinjol jika situasi tidak mendesak. 

Ingat, jangan menggunakan pinjol untuk perilaku konsumtif atau memenuhi haya hidup. Budayakan membeli sesuai dengan uang yang tersedia, sehingga Anda dapat mengetahui berapa dana yang sebenarnya Anda miliki untuk digunakan. Jika tidak ada, maka Anda yang harus mengontrol keinginan untuk berbelanja atau memenuhi gaya hidup dengan berutang. 

Demikian 8 solusi tidak bisa bayar pinjol legal, yang bisa membantu Anda terhindar dari rasa cemas atau panik. Semoga Bermanfaat. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut