Tips MotionTrade: 3 Hal Ini Harus Dihindari dalam Investasi Syariah

JAKARTA, vozpublica.id – MNC Sekuritas merupakan perusahaan efek di bawah naungan MNC Group, yang saat ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT MNC Kapital Indonesia Tbk. MNC Sekuritas aktif mendukung penciptaan investor baru di pasar modal dengan menyediakan beragam instrumen investasi pasar modal, baik secara konvensional maupun syariah.
Kegiatan investasi dalam pasar modal syariah tidaklah dilarang selama masih sejalan dan mematuhi prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam investasi syariah, investor tidak hanya mengharapkan keuntungan, tetapi juga keberkahan.
Pasar modal syariah memastikan tidak ada transaksi yang melanggar prinsip-prinsip Islam, sehingga investor dapat yakin bahwa investasi mereka halal dan terbebas dari unsur haram.
Dalam melakukan investasi syariah, penting bagi para investor untuk memahami transaksi yang dilarang agar dapat menjaga kepatuhan terhadap prinsip syariah. MotionTrade telah merangkum 3 hal yang harus dihindari dalam investasi syariah.
Riba merupakan pengambilan nilai tambah dari modal atau harta pokok. Dalam investasi syariah, segala bentuk riba dilarang karena dianggap merugikan salah satu pihak.
Keuntungan dan risiko dalam investasi syariah harus dibagi secara proporsional agar lebih adil dan berkelanjutan. Maka dari itu, transaksi saham/ ETF menggunakan MotionTrade Syariah harus berdasarkan cash basis transaction atau berdasarkan dana yang tersedia di rekening efek.
Gharar adalah transaksi yang mengandung tipuan atau ketidakjelasan dari salah satu pihak sehingga pihak lain dirugikan. Dalam transaksi keuangan syariah, tidak boleh ada unsur ketidakjelasan atau ketidakpastian yang berlebihan, antara lain terkait akad, objek akad atau barang yang ditransaksikan, cara penyerahan, maupun cara pembayaran.