Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPPU Jatuhkan Denda Rp15 miliar ke TikTok Imbas Telat Lapor Akuisisi Tokopedia
Advertisement . Scroll to see content

TikTok Shop Resmi Ditutup, Bisa Buka Lagi dengan 2 Syarat Ini

Kamis, 05 Oktober 2023 - 12:47:00 WIB
TikTok Shop Resmi Ditutup, Bisa Buka Lagi dengan 2 Syarat Ini
TikTok Shop masih bisa dibuka lagi di Indonesia. (Foto: dok vozpublica)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - TikTok Indonesia telah resmi menghilangkan fitur TikTok Shop dari platform media sosialnya sejak Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB.

Hal tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang melarang platform socio commerce melakukan transaksi perdagangan.

Lantas apakah TikTok bisa membuka lagi TikTok Shop di Indonesia? 

Sebenarnya, TikTok Shop bisa beroperasi lagi asalkan memenuhi 2 syarat seperti yang tertuang dalam Permendag 31/2023, yaitu: 

1. TikTok Shop harus mengantongi izin sebagai marketplace. Dijelaskan dalam Permendag 31/2023, Lokapasar (Marketplace) adalah penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam Sistem Elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi Pedagang (Merchant) untuk dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa sehingga perizinannya berbeda dengan media sosial dan social commrce.

2. TikTok wajib memisahkan TikTok Shop di platform yang berbeda agar bisa melakukan transaksi perdagangan.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut