JAKARTA, vozpublica.id - TikTok Indonesia telah resmi menghilangkan fitur TikTok Shop dari platform media sosialnya sejak Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB.
Hal tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang melarang platform socio commerce melakukan transaksi perdagangan.

SPBU Vivo Beli Pasokan BBM Lewat Pertamina Sebanyak 40 Ribu Barel
Lantas apakah TikTok bisa membuka lagi TikTok Shop di Indonesia?
Sebenarnya, TikTok Shop bisa beroperasi lagi asalkan memenuhi 2 syarat seperti yang tertuang dalam Permendag 31/2023, yaitu:

TikTok Shop Sudah Tidak Bisa Diakses, Pedagang Masih Siaran Live
1. TikTok Shop harus mengantongi izin sebagai marketplace. Dijelaskan dalam Permendag 31/2023, Lokapasar (Marketplace) adalah penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam Sistem Elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi Pedagang (Merchant) untuk dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa sehingga perizinannya berbeda dengan media sosial dan social commrce.
2. TikTok wajib memisahkan TikTok Shop di platform yang berbeda agar bisa melakukan transaksi perdagangan.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku