TikTok dan GoTo Kerja Sama, Menkop Teten: Harus Patuhi Regulasi dan Lindungi UMKM Dalam Negeri

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengingatkan TikTok untuk mematuhi regulasi dan mengutamakan UMKM di Indonesia setelah menyepakati kemitraan strategis dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Kerja sama ini guna mengembangkan bisnis platform asal China tersebut di Tanah Air yang diumumkan pada, Senin (11/12/2023).
Teten menekankan agar TikTok dan GoTo mematuhi regulasi yang ada di Indonesia, khususnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," ujar Teten dalam keterangan tertulis, Senin (11/12/2023).
Teten menambahkan, terdapat sejumlah kebijakan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang harus dipatuhi TikTok dan GoTo. Pertama, tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.
”Kedua, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya. Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," ucapnya.
Ketiga, Teten juga meminta TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap. "Barang impor yang dijual di online harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal. Semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia," katanya.