Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menhub Bertemu Dedi Mulyadi, Bahas Nasib Bandara Kertajati hingga Proyek LRT Bandung Raya
Advertisement . Scroll to see content

Tarif Ojol Naik Berpotensi Sumbang 0,14 Persen Inflasi

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 13:21:00 WIB
Tarif Ojol Naik Berpotensi Sumbang 0,14 Persen Inflasi
Tarif ojol naik berpotensi sumbang 0,14 persen inflasi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun kenaikan tarif ojol telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan itu diteken pada 4 Agustus 2022. 

"Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, beberapa waktu lalu.

Beleid itu mengatur rata-rata kenaikan tarif dasar ojek online bervariasi dari 30 persen hingga 50 persen. Tarif yang awalnya akan diberlakukan pada 14 Agustus 2022, diundur menjadi 29-30 Agustus 2022 karena dibutuhkan waktu sosialisasi lebih panjang.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut