Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berapa Gaji Staf Ahli Menteri? Berikut Besaran dan Aturannya!
Advertisement . Scroll to see content

Segini Gaji Luhut hingga Terawan sebagai Penasihat Khusus Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 - 17:54:00 WIB
 Segini Gaji Luhut hingga Terawan sebagai Penasihat Khusus Presiden Prabowo
Luhut dilantik jai Penasihat Khusus Presiden di Istana Negara Jakarta (Foto: Screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Presiden Prabowo Subianto melantik enam penasihat khusus pada hari ini, Selasa (22/10/2024). Beberapa di antaranya adalah Luhut Binsar Pandjaitan dan Terawan Agus Putranto.

Nantinya, tugas para penasihat khusus presiden adalah memberikan masukan terkait haji, pertahanan nasional, kesehatan hingga investasi kepada Kepala Negara.

Berapa Gaji yang Diterima Penasihat Khusus Presiden?

Melansir Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, besaran gajinya setara dengan menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," bunyi pasal 6.

Melansir Pepres Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri negara sebesar Rp5.040.000 setiap bulannya. Tak cuma itu, mereka juga akan menerima tunjangan setara menteri sebesar Rp13.608.000.

Sehingga gaji yang diterima Penasihat Khusus Presiden setiap bulannya mencapai Rp18.648.000. Jumlah ini diluar tunjangan fasilitas lainnya.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut