Sasa Gelar Deklarasi Hijau, Ajak Masyarakat Kurangi Sampah Plastik

JAKARTA, vozpublica.id - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83/2018 tentang Penanganan Sampah di Laut menargetkan pengurangan kebocoran sampah di laut sebanyak 70 persen dari tahun 2018-2025. Sekretariat Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut (TKNPSL) mencatat bahwa dari 2018-2022, kebocoran sampah ke laut yang berhasil ditanggulangi sebanyak 35,36 persen. Pemerintah terus didorong untuk mempercepat upaya pencapaian target pengurangan sampah laut.
Chief Executive Officer dan Presiden Direktur PT Sasa Inti Rudolf Tjandra menturkan bahwa Sasa percaya jika kolaborasi antar para pihak merupakan kunci dalam kemajuan untuk Indonesia dan bumi.
"Kami percaya kolaborasi antara para pihak, masyarakat, akademisi, badan nirlaba, pemerintah, dan akademisi dalam semangat yang sama merupakan kunci dalam kemajuan untuk Indonesia dan bumi kita yang berkelanjutan beserta rakyat yang sejahtera," katanya.
Deklarasi Hijau merupakan kerja sama pengurangan sampah plastik antara PT Sasa Inti dan kolaborator gerakan PASTI (Plastik Akal Sehat Untuk Indonesia), di antaranya bersama Greenprosa sebagai organisasi pengelola sampah, ATMI (Akademi Teknik Mesin Industri) selaku penggiat daur ulang sampah plastik menjadi produk artistic, dan dari indsutri bahan bangunan yang mengelola sampah plastik menjadi produk, PT Impack Pratama Industri, tbk.
Diketahui, plastik merupakan bagian yang cukup signifikan dari komposisi sampah domestik di Indonesia, mencapai 18,12 persen dari total sampah yang ada. Sejatinya, pemerintah Indonesia telah memiliki instrumen regulasi yang cukup lengkap mengenai penanganan sampah dari hulu ke hilir.