RI Bisa Cuan Rp81 Triliun jika Tarik Pajak 2% dari 50 Konglomerat Tanah Air

JAKARTA, vozpublica.id - Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menarik pajak kekayaan 2 persen dari 50 konglomerat di Indonesia. Pasalnya, potensi penerimaan negara dari pajak tersebut bisa mencapai sekitar Rp81 triliun per tahun.
Menurut Direktur Kebijakan Fiskal CELIOS, Media Wahyudi Askar jumlah tersebut hanya berasal dari 50 orang. Padahal, ada hampir 2.000 orang super kaya di Indonesia, sehingga potensi penerimaan bisa jauh lebih besar.
"Di antaranya pajak kekayaan, kita mengestimasi 2 persen pajak kekayaan dari aset orang super kaya di Indonesia selama 1 tahun, dengan hanya memajaki 50 orang saja, itu sudah mencapai jumlahnya sekitar Rp81 triliun," kata Media dalam acara peluncuran riset ‘Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang’, Selasa (12/8/2025).
Desakan ini merupakan bagian dari temuan CELIOS tentang potensi penerimaan negara alternatif sebesar Rp524 triliun jika berbagai pajak progresif diterapkan.
Menurut CELIOS, insentif pajak yang ada saat ini lebih banyak menguntungkan konglomerat.
"Insentif pajak mengalir deras, menyusup lewat celah pajak korporat ke kantong orang super kaya, sementara karyawan kecil diperas kering. Ini tidak adil!" ungkap dia.