Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rupiah Hari Ini Ditutup Perkasa, Sentuh Level Rp16.598 per Dolar AS
Advertisement . Scroll to see content

Resmi! Jokowi Teken UU KIA, Ibu Melahirkan Dapat Cuti Kerja 6 Bulan

Rabu, 03 Juli 2024 - 17:29:00 WIB
Resmi! Jokowi Teken UU KIA, Ibu Melahirkan Dapat Cuti Kerja 6 Bulan
Presiden Jokowi meresmikan UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. (Foto: Sekretariat Presiden)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Dengan begitu, cuti melahirkan untuk seorang ibu maksimal hingga 6 bulan. 

Dalam Pasal 4 Ayat 3 UU Nomor 4 Tahun 2024 tertulis bahwa seorang ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan maksimal 6 bulan. Cuti paling singkat diberikan untuk 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

"Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja," tulis Pasal 4 Ayat 4 UU 4/2024 dikutip, Rabu (3/7/2024).

Adapun cuti tambahan 3 bulan yang dimaksud dapat diberikan jika ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran. Ataupun anak dilahirkan mengalami masalah kesehatan dan atau komplikasi lainnya.

Selain itu, seorang ibu yang mengandung yang mengalami keguguran berhak mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut