PPKM Diperpanjang, Pintu Masuk Jalur Udara bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Ditambah

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di dalam maupun luar Jawa dan Bali. PPKM diperpanjang sejak 2 hingga 15 Agustus 2022 mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, dalam aturan tersebut terdapat penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
"Penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri juga dilakukan terhadap enam bandar udara," kata dia dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).
Enam bandara tersebut, yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adi Sumarno, Bandara Syamsudin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.