Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Serangan Siber Guncang Bandara di Eropa, Sejumlah Penerbangan Terganggu 
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Diperpanjang, Pintu Masuk Jalur Udara bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Ditambah

Selasa, 02 Agustus 2022 - 07:28:00 WIB
PPKM Diperpanjang, Pintu Masuk Jalur Udara bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Ditambah
PPKM diperpanjang, pintu masuk jalur udara bagi pelaku perjalanan luar negeri ditambah. (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di dalam maupun luar Jawa dan Bali. PPKM diperpanjang sejak 2 hingga 15 Agustus 2022 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, dalam aturan tersebut terdapat penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

"Penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri juga dilakukan terhadap enam bandar udara," kata dia dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

Enam bandara tersebut, yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adi Sumarno, Bandara Syamsudin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut