Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bandara Kolaka Utara

KOLAKA UTARA, vozpublica.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pematangan lahan bandara, Kamis (12/6/2025). Tersangka berinisial M (57), seorang konsultan pengawas proyek, diduga merekayasa dokumen penawaran, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 518,5 juta.
Kasi Pidsus Kejari Kolut, Zul Kurniawan Akbar mengatakan, M terlibat dalam proyek tahun anggaran 2020-2021 senilai Rp 980,3 juta di Dinas Perhubungan Kolut.
"Modusnya dengan merekayasa dokumen kelengkapan penawaran, yang berujung pada pelanggaran," ujar Zul didampingi Plt Kasi Intelijen, Rijal Saputra.
Dia menyampaikan, hasil audit BPK menunjukkan terdapat selisih pembayaran yang diterima tersangka untuk keuntungan pribadi. Untuk kepentingan penyidikan, M ditahan selama 20 hari hingga 1 Juli 2025.