Polri Temukan Pelumas Palsu Sebanyak 1.153 Drum, Wamendag: Kerugian Negara Rp16,5 Miliar

TANGERANG, vozpublica.id - Polri menemukan produk pelumas palsu di Gang Ambon Blok C Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Produk pelumas yang dipalsukan itu, ditemukan sebanyak 1.153 drum.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, mengatakan produk pelumas palsu itu, tidak memiliki jaminan Standar Nasional Indonesia (SNI), dan tidak ada Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
"Dengan temuan produk pelumas palsu sebanyak 1.153 drum, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp16,5 miliar," kata Wamendag, Senin (17/4/2023).
Menurut dia, pemalsuan produk pelumas dari berbagai brand itu, dilakukan oleh oknum-oknum nakal yang ingin mencari keuntungan sepihak. Tentu, hal itu jelas melanggar undang-undang konsumen, sebab hanya produsen yang berizin yang boleh memproduksi pelumas siap pakai.
"Ini melanggar undang-undang konsumen dan juga tentunya tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan. Yang paling penting adalah ini juga tidak boleh karena merek-merek yang seharusnya diproduksi tapi diperdagangan oleh oknum yang melanggar hukum ketentuan yang ada," ungkap Jerry.